Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dari omzet selama ini menjadi salah satu insentif paling dinantikan saat mendirikan badan usaha baru. Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan fasilitas ini yang perlu dipahami pelaku usaha, khususnya yang baru mendirikan PT maupun CV.

Mengenal Fasilitas PPh Final 0,5% Sebelumnya

Sejak diperkenalkan melalui PP No. 23 Tahun 2018, fasilitas tarif final 0,5% dari omzet ditujukan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, dengan masa berlaku terbatas — 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi/CV/firma, dan 3 tahun untuk PT. Skema ini populer di kalangan pelaku UMKM karena kesederhanaan penghitungan pajaknya dibandingkan skema tarif progresif normal.

Apa yang Disesuaikan dalam PP 20/2026

PP 20/2026 memperbarui sejumlah ketentuan teknis terkait masa berlaku, syarat kelayakan, dan/atau batasan omzet dari fasilitas tarif final ini. Karena perubahan kebijakan pajak jenis ini bersifat teknis dan dapat memengaruhi kewajiban pelaporan pelaku usaha secara langsung, sangat disarankan untuk mengonfirmasi ketentuan final dan tanggal berlakunya secara resmi melalui situs pajak.go.id atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, alih-alih hanya mengandalkan informasi sekunder yang beredar di media.

Dampak bagi PT Perorangan dan CV Baru

Bagi pelaku usaha yang berencana mendirikan PT Perorangan (skema PT sederhana untuk UMKM yang diperkenalkan lewat UU Cipta Kerja) maupun CV, penyesuaian pada masa berlaku atau syarat fasilitas ini dapat memengaruhi perhitungan proyeksi pajak dalam beberapa tahun pertama usaha berjalan. Pelaku usaha yang sudah menikmati fasilitas 0,5% sejak tahun-tahun sebelumnya juga perlu memastikan sisa masa berlaku fasilitasnya sesuai dengan ketentuan terbaru.

Yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha

Langkah paling bijak adalah mengecek ulang kategori Wajib Pajak, sisa masa berlaku fasilitas 0,5% yang dimiliki, serta proyeksi omzet ke depan untuk menentukan apakah skema final tetap menguntungkan atau justru lebih baik beralih ke skema pembukuan normal. Bagi yang baru akan mendirikan badan usaha, timing pendirian PT atau CV juga bisa memengaruhi berapa lama fasilitas ini dapat dinikmati sesuai ketentuan yang berlaku saat pendaftaran NPWP.

Kesimpulan

Perubahan kebijakan pajak seperti PP 20/2026 menunjukkan pentingnya bagi pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada proses pendirian badan usaha, tetapi juga memahami implikasi perpajakan jangka panjang. Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau perizinan sejak tahap perencanaan dapat membantu pelaku usaha mengambil keputusan struktur badan usaha yang paling efisien dari sisi kewajiban pajak.

Logo PT Legalku Multi Digital
Tim PT Legalku Multi Digital

Divisi Perizinan Usaha PT Legalku Multi Digital, Semarang.